Menurutnya, kalaupun masyarakat bepergian hendaknya jangan dilakukan pada puncak-puncak mudik dan balik dalam upaya untuk menghindari kemacetan di jalan raya.
Khusus untuk angkutan bus umum, dia mengatakan ditargetkan akan dilakukan pemeriksaan uji (ramp check) kepada 5.000 kendaraan di terminal bus Tipe A dan pool bus pariwisata pada 11-17 Desember 2020.
Budi mengatakan ramp check ini perlu dan penting untuk mengetahui kondisi bus apakah lain jalan, antara lain selain memeriksa dokumen bus, juga dilakukan pemeriksaan teknis seperti rem, lampu, ban, hingga alat penghapus air hujan (wiper).
"Kita tidak mau terjadi kecelakaan akibat bus tidak laik jalan dipaksakan beroperasi. Untuk itu bus yang akan beroperasi harus lulus uji kelaikan," kata Budi.
ANTARA
Baca juga: AP II Prediksi Puncak Mudik Natal untuk Angkutan Udara Terjadi 23-24 Desember