"Diharapkan proses restrukturisasi ini dapat diselesaikan pada Mei 2021," ujar Sukriansyah dalam keterangan resmi yang diperoleh Bisnis pada Senin, 30 November 2020.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Bisnis, proses restrukturisasi polis Jiwasraya ke IFG Life akan dilakukan dalam kurun Desember 2020–Mei 2021. Upaya tersebut diawali dengan pengumuman restrukturisasi polis kepada nasabah ritel dan saving plan.
Dalam periode yang sama, manajemen Jiwasraya pun terus melakukan sosialisasi melalui agency service center (ASC), spokeperson, dan tenaga pemasar. Pada Desember 2020–Mei 2021 pun Jiwasraya akan mengirimkan formulir persetujuan restrukturisasi kepada para pemegang polis.
Meskipun begitu, restrukturisasi polis dapat dimulai setelah Jiwasraya mengantongi izin dari dua pihak, yakni OJK dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Lampu hijau dari Senayan telah menyala pada Senin (30/11/2020), sehingga saat ini Jiwasraya tinggal menunggu izin dari OJK.
Terdapat sejumlah izin yang akan diajukan kepada OJK oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku pemegang saham Jiwasraya, di antaranya yakni izin produk restrukturisasi dan izin operasional pendirian IFG Life. Izin tersebut ditargetkan terbit pada Desember 2020.
Hingga November 2020, utang klaim Jiwasraya kian menumpuk dan telah mencapai Rp 19,38 trilun. Dengan utang itu, posisi liabilitas Jiwasraya mencapai Rp 54,5 triliun, ekuitas Rp 38,5 triliun, dengan aset hanya sebesar Rp 16,0 triliun.
Kondisi tersebut mendasari Jiwasraya untuk melakukan restrukturisasi polis karena kondisi keuangannya tidak akan mampu lagi untuk memenuhi kewajiban kepada nasabah.
BISNIS
Baca juga: Dirut Jiwasraya: Proses Restrukturisasi Dilakukan di IFG Life