Ketentuan tersebut di antaranya:
- Tiba lebih awal di pool keberangkatan bus,
- Membawa dan menunjukkan surat identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah),
- Membawa dan menunjukkan surat keterangan bebas influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah aakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR atau rapid test,
- Pelanggan dipastikan sehat dan memiliki suhu < 37,3 derajat celcius,
- Mengenakan masker sebelum perjalanan, saat di dalam bus, hingga tiba di tempat tujuan,
- Menerapkan aturan jaga jarak (physical distancing) selama menunggu di Pool DAMRI maupun di dalam bus (minimal 1 meter),
- Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer,
- Hindari berbicara saat di dalam bus,
Menjaga kebersihan selama berada di dalam bus,
- Mengikuti petunjuk petugas DAMRI.
Seluruh operasional bus Damri di Indonesia telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan mengedepankan D5K, yaitu Ketepatan, Keselamatan, Keamanan, Kenyamanan, dan Kesehatan Penumpang dan Pramudi.
Konsistensi Damri dalam menerapkan protokol kesehatan telah diakui. Hal ini dibuktikan dengan perolehan sertifikat ISO 45001:2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang telah disertifikasi oleh Badan Sertifikasi TUV Rheinland Indonesia.
Baca: Libur Natal dan Tahun Baru, Damri Siapkan 2.133 Armada Bus
HENDARTYO HANGGI