TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
"Besaran tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit termasuk Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya ditetapkan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan dengan cut off perhitungan pungutan tarif tersebut adalah tanggal penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)," ujar Kepala Divisi Pemungutan Biaya dan Iuran Produk Turunan Direktorat Penghimpunan Dana, BPDP Kelapa Sawit, Kus Emy Puspita Dewi, dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 Desember 2020.
Penyesuaian tarif pungutan ekspor tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), yang diketuai Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian. Para anggotanya Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Badan Usaha Milik Negata, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas.
Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku pada 10 Desember 2020, atau tujuh hari setelah diundangkan pada 3 Desember 2020. Dasar pertimbangan penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor, kata Emy, adalah tren positif harga CPO, dan keberlanjutan pengembangan layanan dukungan pada program pembangunan industri sawit nasional.
Layanan tersebut antara lain perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, serta penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel.