TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Muhammad Yusuf mengatakan hingga saat ini pihaknya masih belum mendapatkan aduan dari masyarakat, internal, hingga eksportir mengenai persoalan ekspor benih lobster.
"Kami belum dapat pengaduan sampai detik ini. Pengaduan dari masyarakat, dari internal, tentang adanya fraud atau penyimpangan dari ekspor lobster. Dari eksportir juga enggak ada, sampai detik ini," ujar dia di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis, 3 Desember 2020.
Yusuf mengatakan secara dokumen, aturan mengenai ekspor benur lobster dinilai tidak menyimpang. Begitu juga dengan proses bisnis yang sudah dibicarakan dengan seluruh eselon satu dan dinilai tidak bermasalah.
"Kargo itu kan di luar KKP. Kemudian perundingan penyuapan kan tidak kelihatan, tidak ada naskahnya. Cuma aliran dana, PPATK menemukan seperti itu. Jadi kami akan kaji lagi," kata Yusuf.
ia tak memungkiri bahwa pada pelaksanaannya ada oknum-oknum dengan kelakuan yang tidak sesuai ketentuan. Adapun kelakuan oknum, menurut Yusuf, berada di luar jangkauannya. "Karena praktik suap itu kan hanya di hati dan pikiran, tidak di naskah."
Pada Senin pekan depan, Yusuf mengatakan para eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mempresentasikan semua kegiatannya, termasuk terkait kebijakan benur lobster kepada Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim yang baru, Syahrul Yasin Limpo.