Sebagai bukti budi daya, eksportir wajib memperoleh surat keterangan dari pejabat setingkat eselon I KKP. Adapun hingga November 2020, sebanyak 65 eksportir telah mengantongi izin ekspor.
Jumlah itu naik beberapa kali lipat sejak KKP membuka keran ekspor. Pada Juni 2020 atau sebulan setelah peraturan ekspor terbit, KKP langsung memberikan izin kepada sembilan perusahaan.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebanyak 42,9 juta ekor BBL telah diekspor sejak Juli hingga November 2020 dengan tujuan Vietnam, Hong Kong, dan Taiwan.
Perkara budidaya juga menjadi salah satu poin temuan Ombudsman. Ombudsman melihat budidaya itu saat ini belum terjadi. "Hanya ada budidaya yang sudah berlangsung, lalu mereka kerja sama. Jadi semacam klaim saja. Dan orientasinya bergeser ke ekspor benih lobster. Tidak terjadi perkembangan di situ. Itu yang kami temukan di lapangan," ujar anggota Ombudsman Alamsyah Saragih.
CAESAR AKBAR | FRANCISCA CHRISTY
Baca: 3 Temuan ICW Soal Dugaan Penyelundupan Benih Lobster di Era Susi Pudjiastuti