Dugaan Eksportir Kirim Benih Lobster Tanpa Budidaya, Ini Kata Irjen KKP

Pekerja membungkus benih bening lobster (benur) ke dalam plastik di PT Grahafoods Indo Pacific, Jakarta, Rabu, 25 November 2020. Ekspor benur mengalir deras ke Vietnam setelah pemerintah membuka keran ekspor. TEMPO/Tony Hartawan
Pekerja membungkus benih bening lobster (benur) ke dalam plastik di PT Grahafoods Indo Pacific, Jakarta, Rabu, 25 November 2020. Ekspor benur mengalir deras ke Vietnam setelah pemerintah membuka keran ekspor. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, JakartaInspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Muhammad Yusuf menanggapi mengenai kabar dugaan bahwa para eksportir mengirimkan benih lobster ke luar negeri tanpa budi daya.

Yusuf mengatakan maksud dari budidaya sejatinya memiliki banya tafsir. "Ada yang bilang harus besar, ada yang bilang sudah terkena tangan manusia itu sudah budidaya. Tinggal parameter mana yang akan dipakai," ujar dia di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis, 3 Desember 2020.

Terkait hal tersebut, ia mengatakan akan melaporkannya kepada Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim Syahrul Yasin Limpo. "Nanti kami akan laporkan ke pak menteri, dari perspektif budidaya sudah ada," tuturnya.

Ketentuan mengenai budidaya sebelumnya telah disyaratkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020. “Kalau dihitung, seharusnya (eksportir) belum boleh ekspor tahun ini,” ujar Ketua Komisi Pemangku-Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP2-KKP) Effendi Gazali dalam webinar bersama Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI), Senin, 30 November 2020.

Kementerian mewajibkan adanya pembudidayaan lobster secara berkelanjutan bagi eksportir yang mengajukan izin ekspor. KKP juga mengatur eksportir melakukan pelepasliaran lobster 2 persen dari hasil budi daya tersebut. Sementara itu, alokasi benur ditetapkan 70 persen untuk budi daya dan 30 persen untuk ekspor.








Mengenal Jenis-jenis Lobster Air Tawar

21 November 2022

Petugas menunjukkan lobster yang sedang bertelur hasil penggagalan ekspor ke luar negeri di konservasi pantai Karanantu, Serang, Banten, 12 Februari 2015. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Mengenal Jenis-jenis Lobster Air Tawar

Lobster air tawar banyak jenisnya. Ini 5 jenis lobster air tawar yang bisa dibudidayakan.


Polres Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyundupan Benih Lobster Senilai Rp 3,9 Miliar

9 September 2022

Petugas menunjukkan barang bukti benih lobster saat ungkap kasus di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 18 Juni 2021.  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera bagian timur, Direktorat P2 dan Polda Sumsel berhasil mengungkap rencana penyelundupan sebanyak 225.664 ekor benih lobster senilai Rp33,8 miliar dan mengamankan empat orang tersangka. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Polres Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyundupan Benih Lobster Senilai Rp 3,9 Miliar

Penyelundup benih lobster di Bandara Soekarno-Hatta itu terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.


Gagalkan Penyelundupan 300 Ribu Benih Lobster ke Singapura, KKP: Pelaku Melarikan Diri

29 Agustus 2022

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi melarang ekspor benih bening lobster (BBL)
Gagalkan Penyelundupan 300 Ribu Benih Lobster ke Singapura, KKP: Pelaku Melarikan Diri

KKP menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 300 ribu benih bening lobster (BBL) atau benur senilai Rp30 miliar ke Singapura.


Penyelundupan 17 Ribu Bibit Lobster Digagalkan di Lombok

8 Juli 2022

Petugas menunjukkan barang bukti benih lobster saat ungkap kasus di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 18 Juni 2021. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera bagian timur, Direktorat P2 dan Polda Sumsel berhasil mengungkap rencana penyelundupan sebanyak 225.664 ekor benih lobster senilai Rp33,8 miliar dan mengamankan empat orang tersangka. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Penyelundupan 17 Ribu Bibit Lobster Digagalkan di Lombok

Dari seluruh benur tersebut, 16.560 ekor di antaranya merupakan jenis pasir dan 600 lainnya lobster mutiara


KKP Lepas 115 Ribu Benih Lobster Hasil Sitaan

7 Juli 2022

Petugas menunjukkan barang bukti benih lobster saat ungkap kasus di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 18 Juni 2021.  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera bagian timur, Direktorat P2 dan Polda Sumsel berhasil mengungkap rencana penyelundupan sebanyak 225.664 ekor benih lobster senilai Rp33,8 miliar dan mengamankan empat orang tersangka. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
KKP Lepas 115 Ribu Benih Lobster Hasil Sitaan

Bibit lobster yang disita tersebut terdiri atas 113.880 jenis pasir dan 1.980 ekor jenis mutiara.


Penyelundupan 30.911 Benur Lobster di Bandara Juanda Digagalkan

14 Mei 2022

Petugas menyusun barang bukti benih lobster saat ungkap kasus di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 18 Juni 2021. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera bagian timur, Direktorat P2 dan Polda Sumsel berhasil mengungkap rencana penyelundupan sebanyak 225.664 ekor benih lobster senilai Rp33,8 miliar dan mengamankan empat orang tersangka. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Penyelundupan 30.911 Benur Lobster di Bandara Juanda Digagalkan

KKP dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 30.911 benih udang atau benur lobster di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur.


KPK Eksekusi Edhy Prabowo ke Lapas Tangerang

6 April 2022

Terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, seusai mengikuti sidang putusan secara virtual, dari gedung KPK, Jakarta, Kamis, 15 Juli 2021. Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Edhy Prabowo ke Lapas Tangerang

Edhy Prabowo akan menjalani pidana penjara tingkat kasasi di penjara tersebut.


KPK Sebut Vonis MA untuk Edhy Prabowo Tidak Mencerminkan Keagungan Mahkamah

12 Maret 2022

Ekspresi terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, seusai mengikuti sidang vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pembacaan ecara virtual, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Juli 2021. Majelis hakim memvonis pidana 5 tahun penjara dan denda Rp4 00 juta subsider 6 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Vonis MA untuk Edhy Prabowo Tidak Mencerminkan Keagungan Mahkamah

Alex mengatakan kPK tengah mempertimbangkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali kasus Edhy Prabowo.


5 Fakta Perjalanan Kasus Korupsi Edhy Prabowo dan Hukuman yang Dikurangi

10 Maret 2022

Ekspresi terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, seusai mengikuti sidang vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pembacaan ecara virtual, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Juli 2021. Majelis hakim memvonis pidana 5 tahun penjara dan denda Rp4 00 juta subsider 6 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
5 Fakta Perjalanan Kasus Korupsi Edhy Prabowo dan Hukuman yang Dikurangi

Sebelumnya masa hukuman Edhy Prabowo 9 tahun penjara, kemudian dikurangi menjadi hanya 5 tahun. Hukuman telah diputuskan pada Rabu, 9 Maret 2022


Mahkamah Agung Korting Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara

9 Maret 2022

Ekspresi terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, seusai mengikuti sidang vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pembacaan ecara virtual, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Juli 2021. Majelis hakim memvonis pidana 5 tahun penjara dan denda Rp4 00 juta subsider 6 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Mahkamah Agung Korting Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara

Terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan majelis kasasi sehingga mengurangi vonis Edhy Prabowo.