"Kargo itu kan di luar KKP. Kemudian perundingan penyuapan kan tidak kelihatan, tidak ada naskahnya. Cuma aliran dana, PPATK menemukan seperti itu. Jadi kami akan kaji lagi," kata Yusuf.
Yusuf berujar Permen 12 2020 sejatinya lahir untuk memberdayakan pembudidaya. Pasalnya, KKP menilai benih lobster melimpah pada periode Mei hingga Desember 2020. Apabila tidak dibudidayakan, akan banyak benih yang mati dengan sendirinya, sehingga kebijakan itu diambil.
Sebelumnya, KKP menghentikan sementara penerbitan surat penetapan waktu pengeluaran atau SPWP untuk ekspor benih bening lobster atau BBL. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor B. 22891/PJPT/PI.130/XI/2020 tertarikh Kamis, 26 November 2020.
Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar mengkonfirmasi bahwa kementerian memang akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan ekspor benih lobster. “Akan kami evaluasi,” tutur Antam saat dihubungi pada Kamis, 26 November 2020.
Dalam surat itu disebutkan kementerian akan memperbaiki tata kelola BBL seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/Permen-KP/2020 di wilayah pengelolaan perikanan. Kementerian juga akan mempertimbangkan proses revisi beleid tersebut
“Terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan,” begitu isi surat ini. Bagi perusahaan yang memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house, Kementerian memberikan waktu ekspor hingga Jumat, 27 November.
Baca: Trending Bisnis: Jam Tangan Rolex Edhy Prabowo Hingga Haus! Dapat Pendanaan 30 M