Namun demikian, kata , memang masih banyak tali kekang terhadap perkembangan kasus covid-19 di Indonesia. Masyarakat semakin melihat kalau kesehatan menjadi faktor penting yang jika bisa tidak bergerak tak akan bergerak.
Untuk strategi pemulihan, Organda pun menunggu komando dari otoritas. Termasuk upaya pemerintah menelurkan kebijakan UU Cipta Kerja yang dapat dikreasikan menjadi suatu ide dan langkah yang cerdas.
Presiden Joko Widodo telah meminta jatah libur akhir tahun dan pengganti cuti Idul Fitri pada Desember 2020 dikurangi. Hal itu bertujuan agar masyarakat tak berbondong-bondong pergi berlibur sehingga menyebabkan lonjakan kasus Covid-19.
Libur dan cuti bersama pada akhir 2020 dikurangi sebanyak tiga hari, yaitu pada 28-30 Desember 2020. Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 (Desember). Tanggal 28, 29, 30 (Desember) tidak libur tetapi tetap masuk kerja seperti biasa.
BISNIS
Baca: Cuti Bersama Akhir Tahun Dikurangi Jadi 3 Hari, Sisanya Akan Diganti?