Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdalifah Machmud menjelaskan Sertifikasi ISPO merupakan hal wajib untuk seluruh tipe perkebunan, baik petani kecil, perusahaan milik negara, dan perusahaan swasta.
"Petani kecil akan diberikan periode transisi selama lima tahun ke depan, pembinaan dan pengawasan pemerintah pusat dan daerah yang sesuai dengan prinsip dan kriteria ISPO, serta penguatan peran kelompok petani atau koperasi," kata Musdalifah.
Musdalifah menjelaskan dalam melakukan peremajaan, para petani sawit juga dihadapi dengan permasalahan lahan serta kemampuan dalam memenuhi proses administratif.
Untuk itu pemerintah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja di mana terdapat pasal yang mendukung para petani rakyat dalam menjalankan tata kelola yang berkelanjutan.
Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Eddy Abdurrachman menyatakan pada tahun 2021 pihaknya telah mengalokasikan 5 persen dari pendapatan pungutan ekspor sawit untuk membantu pembiayaan proses Sertifikasi ISPO petani sawit.
Ada pun realisasi PSR tahun 2020 mencapai 67.018 hektare dengan melibatkan 28.794 pekebun sawit serta penyaluran dana sebesar Rp 1,8 triliun.