Kedua, adalah penyediaan dan keterbukaan data. Melalui Permen ESDM Nomor 7/2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi, ujar dia, pemerintah telah mendorong keterbukaan akses data bagi para investor. Selain itu pemerintah mengklaim telah berperan aktif untuk penyediaan data baru dari selesainya akuisisi data seismic 2D 32.200 kilometer Open Area.
Ketiga, adalah fleksibilitas sistem fiskal. Arifin mengatakan pemerintah telah memberikan kebebasan kepada kontraktor migas untuk menentukan pilihan jenis kontrak, baik menggunakan Gross Split atau Production Sharing Contract (PSC). Sehingga diharapkan investasi di sub sektor migas semakin menarik dan meningkat.
Keempat, adalah integrasi hulu – hilir. Untuk mempercepat waktu monetisasi yang salah satunya diakibatkan adanya gap harga keekonomian lapangan di sisi hulu dan kemampuan serap di sisi hilir, pemerintah menyusun kebijakan berupa penurunan harga gas. Langkah itu dilakukan untuk mendorong tumbuhnya industri domestik. "Selain itu saat ini sedang disusun kebijakan Grand Strategi Energi Nasional," ujar Arifin.
Kelima, adalah stimulus fiskal. Arifin menuturkan pemerintah tidak lagi mengedepankan besarnya bagi hasil (split) untuk negara. Pemerintah kini mendorong agar proyek migas dapat berjalan melalui pemberian insentif bagi beberapa Plan of Development (POD) yang selama ini dinilai tidak ekonomis oleh kontraktor.
Baca: ESDM Mulai Eksplorasi Energi Panas Bumi di 3 Lokasi Mulai 2021
CAESAR AKBAR