4. Tunggu Ekspor Benih Lobster, Eksportir: Kalau Tak Dibuka Ada Penyelundupan
Sejumlah eksportir masih menunggu kepastian pemerintah memutuskan kelanjutan pembukaan ekspor benih lobster atau benur. Kebijakan itu telah dimoratorium hingga waktu yang belum ditentukan pasca-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, karena dugaan korupsi izin usaha.
“Kami lebih baik tunggu dan belum berpikir untuk ganti plan (rencana),” ujar Ketua Persatuan Dunia Lobster Indonesia (Perduli) Chandra Astan saat dihubungi, Senin, 30 November 2020.
Chandra mengatakan selama moratorium pengusaha akan mengevaluasi tata-niaga benur yang selama ini karut-marut. Evaluasi juga dilakukan oleh pemerintah, termasuk soal adanya laporan dugaan monopoli perusahaan logistik yang membuat harga pengiriman benur jauh di atas rata-rata.
Eksportir, tutur Chandra, berharap pemerintah akan kembali membuka izin ekspor bila evaluasi telah selesai dilakukan. “Karena kalau tidak dibuka akan ada penyelundupan. Permintaan dari Vietnam ada terus,” ujarnya.
Bila ekspor benih lobster ditutup, Candra meminta pemerintah tidak memutuskan kebijakan itu tanpa solusi. Musababnya, keputusan tersebut disinyalir akan merugikan nelayan. “Nelayan sudah terbiasa untuk mencari benih lobster,” katanya.
KKP menerbitkan surat penetapan waktu pengeluaran atau SPWP ekspor benur melalui Surat Edaran Nomor B. 22891/PJPT/PI.130/XI/2020 bertarikh Kamis, 26 November 2020. Dalam surat itu, kementerian akan memperbaiki tata-kelola benur, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/Permen-KP/2020 di wilayah pengelolaan perikanan. Kementerian juga akan mempertimbangkan proses revisi beleid tersebut.
Baca berita selengkapnya di sini.