TEMPO.CO, Jakarta - Proyek gasifikasi batu bara di Tanjung Enim, Sumatera Selatan, yang digagas oleh PT Bukit Asam Tbk ditetapkan menjadi proyek strategis nasional (PSN). Penetapan itu berlaku melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 109 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 17 November 2020.
"Perpres Nomor 109 Tahun 2020 merupakan revisi Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional," kata Corporate Secretary PT Bukit Asam Tbk Apollonius Andwie C dalam keterangan tertulis, Selasa, 1 Desember 2020.
Dalam Perpres sebelumnya, proyek gasifikasi batu bara PTBA bersama PT Pertamina (Persero) dan Air Products and Chemical Inc dimasukkan
sebagai proyek prioritas nasional. Selain proyek gasifikasi batu bara, pemerintah menetapkan Kawasan Industri Tanjung Enim sebagai bagian dari proyek strategis nasional.
Tanjung Enim, kata dia, akan menjadi kawasan industri untuk pengembangan industri hilirisasi batu bara. Naiknya status proyek gasifikasi batu bara sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional merupakan
sinyal positif dan dukungan besar dari pemerintah untuk mempercepat pengoptimalan sumber daya alam yang berlimpah di negeri ini demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana tertuang dalam tujuan Perpres Nomor 109 Tahun 2020.
Proyek gasifikasi batu bara merupakan program pemrosesan batu bara menjadi dimethyl ether (DME) untuk digunakan sebagai alternatif pengganti LPG. Proyek ini dikembangkan dan dilaksanakan bersama antara PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Pertamina (Persero), dan Air Products and Chemicals Inc sebagai investor dengan nilai investasi berkisar US$ 2,1 miliar.
Pabrik gasifikasi batu bara akan mengolah sebanyak 6 juta ton batu bara per tahun untuk diproses menjadi 1,4 juta ton dimethyl eter (DME).