Sedangkan dalam kesimpulan rapat kerja, Komisi VI DPR RI mendukung skema, konsep dan timeline restrukturisasi serta penyelamatan polis Jiwasraya serta kebutuhan pendanaan yang dibutuhkan dari penyertaan modal negara (PMN) pada UU APBN 2021 sekurang-kurangnya Rp 12 triliun, dari alokasi Rp 20 triliun, serta sesuai RAPBN 2022 sebesar Rp 10 triliun ditambah bunga surat utang, untuk pelunasan atas surat utang yang diterbitkan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebagai bridging pada 2021.
Komisi VI DPR RI berharap permasalahan yang terjadi di Jiwasraya tidak terulang kembali kepada BUMN asuransi maupun BUMN lainnya.
Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan siap menindaklanjuti arahan dari hasil laporan Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi VI DPR, yang merekomendasikan restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai Desember 2020 sampai Oktober 2021.
Menurut dia, sesuai hasil rapat Panja Jiwasraya Komisi VI DPR, yang dibentuk pada Januari 2020 dan melakukan pertemuan yang intensif sebanyak tujuh kali, maka tentu diskusi dan solusi bersama yang diberikan Komisi VI DPR kepada Kementerian BUMN dipastikan adalah bahwa negara hadir serta memastikan keamanan polis untuk nasabah Jiwasraya.
ANTARA
Baca juga: Soal Vonis Terdakwa Jiwasraya, Sri Mulyani: Bisa Kurangi Beban Pemerintah