TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir mengatakan proses hukum yang menjerat terdakwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah berlangsung. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada empat pelaku, termasuk bos PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro.
“Kasus hukum telah berjalan. Kita menegakkan hukum secara baik, hukum tidak tumpul,” tutur Erick dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR yang ditayangkan secara virtual, Senin petang, 30 November 2020.
Menurut Erick, keputusan hukum menunjukkan bahwa pemerintah hadir dalam mengusut kasus Jiwasraya. Kasus ini telah merugikan negara hingga Rp 16,807 triliun.
Di luar kasus hukum, Erick tengah menyiapkan restrukturisasi polis Jiwasraya melalui Indonesia Financial Group atau IFG Life yang akan berdiri pada Desember ini. IFG Life dibentuk oleh PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI.
Perusahaan asuransi tersebut bakal menampung peralihan pemegang polis yang haknya belum ditunaikan sejak 2018. “Arahan pimpinan, kami bisa menyiapkan korporasi sehat dan terus berkembang, memberikan dividen, dividen berpihak pada rakyat,” katanya.
Erick menjamin, di perusahaan baru, keamanan pemegang polis nasabah Jiwasraya akan terjamin. Perusahaan juga digadang-gadang mampu tumbuh dan bersaing dengan perusahaan asuransi lainnya.
Pemerintah memutuskan untuk menyelamatkan Jiwasraya melalui suntikan dana Rp 22 triliun dengan skema bail in. Dana tersebut tidak langsung diberikan kepada Jiwasraya, tapi melalui BPUI. Setelah restrukturisasi selesai, Jiwasraya diperkirakan bakal bubar.
Baca: Jiwasraya Sudah Kantongi Rp 2,1 T dari Penjualan Citos