Lembaga anti-rasuah sebelumnya menetapkan tujuh orang tersangka dugaan kasus korupsi izin usaha perikanan. Selain mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, keenam tersangka lain adalah Safri alias SAF selaku Staf Khusus Menteri KKP, Andreu Pribadi Misata alias APM selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, serta Siswandi selaku pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK). Kemudian, Ainul Faqih alias AF, staf istri Menteri KKP, dan Amril Mukmin, sekretaris pribadi Edhy.
KPPU meneliti dugaan monopoli ekspor benur sejak Juni 2020. Penelitian ini berangkat dari laporan asosiasi. Asosiasi menyatakan eksportir hanya bisa mengirimkan komoditasnya lewat satu badan usaha logistik, yang diduga PT ACK.
Perusahaan logistik itu menerapkan tarif pengiriman jauh dari rata-rata harga normal, yakni Rp 1.800. Sedangkan harga di jasa pengiriman lain hanya Rp 200-300. Juru Bicara KPPU, Guntur Saragih, mengatakan dugaan praktik monopoli membuat proses bisnis tidak efisien.
“Karena pengiriman hanya dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sedangkan pengiriman lobster ini kan dari banyak daerah seperti Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat,” katanya.
Bila terbukti bersalah, perusahaan akan terancam sanksi denda minimal Rp 1 miliar. Denda itu diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 atau Undang-undang Cipta Kerja.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Tunggu Ekspor Benih Lobster, Eksportir: Kalau Tak Dibuka Ada Penyelundupan