TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU akan memanggil 40 eksportir benih bening lobster atau benur. Pemanggilan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dugaan monopoli perusahaan pengiriman benur.
“Yang jelas 40 perusahaan akan dimintai keterangan dan data,” ujar Komisioner KPPU, Afif Hasbullah, saat ditemui di Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Selasa, 1 Desember 2020.
Afif menjelaskan, puluhan badan usaha tersebut akan dipanggil pada pekan ini oleh investigator. Afif tidak mendetaikan nama-nama badan usaha tersebut. Namun, dari data sebelumnya, 40 eksportir diduga tergabung dalam asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia (Pelobi). Sementara sejauh ini, terdapat 65 perusahaan eksportir yang mengantongi izin ekpsor benur.
Komisioner sebelumnya juga telah meminta keterangan dari pihak perusahaan logistik, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta asosiasi yang mengetahui jalannya pengiriman benur.
Selepas meminta keterangan dari pihak eksportir, KPPU akan memutuskan kelanjutan penelitian. Seumpama alat bukti yang dikantongi investigator tersebut komplet, KPPU bakal menaikkan perkara ini ke penyelidikan.
Afif memungkinkan, seandainya kasus ditingkatkan ke level penyelidikan, KPPU akan memanggil tersangka dugaan tindak pidana korupsi izin usaha perikanan yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. KPPU pun akan bekerja sama dengan KPK .