TEMPO.CO, Jakarta - Perkara ekspor benih lobster terus menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat setelah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo—yang membuka keran ekspor—diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Penangkapannya disinyalir berhubungan dengan ekspor tersebut.
Penangkapan itu juga melibatkan dua staf khusus Edhy yang disinyalir berperan besar menjadi penentu ekspor. Saat ini, izin ekspor benur pun dimoratorium. Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ini sedang mengevaluasi program ekspor benih lobster. Kegiatan ekspor itu tertuang dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 12 Tahun 2020.
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan program benih bening lobster atau BBL akan tetap berlangsung bila pemerintah tak menemukan masalah dalam pencanangannya.
"Pak Menko (Luhut Pandjaitan) bilang kalau memang bagus tetap saja jalan, jangan takut kalau benar," ujar Jodi saat dihubungi Tempo, Sabtu, 28 November 2020. Jodi mengatakan program ekspor benur bisa kembali dibuka bila semua tahap dan prosedur sesuai dengan aturan. Misalnya, eksportir harus memenuhi syarat budidaya.
Dalam lain kesempatan, Peneliti Indonesia Corruption Watch atau ICW, Tama Langkun, mengendus bisnis ilegal pengiriman benih lobster (BBL) pun sudah terjadi meskipun saat ekspor dilarang di era kepemimpinan Susi Pudjiastuti.