"

Sri Mulyani Sebut Dana Rp 7,22 T untuk Tenaga Medis Sudah Disalurkan

Reporter

Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Wamenkeu Suahasil Nazara mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2020. Dalam raker tersebut, Sri Mulyani dan Komisi Xi membahas Laporan Keuangan Kementerian Keuangan pada APBN 2019. TEMPO/Tony Hartawan
Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Wamenkeu Suahasil Nazara mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2020. Dalam raker tersebut, Sri Mulyani dan Komisi Xi membahas Laporan Keuangan Kementerian Keuangan pada APBN 2019. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan per 25 November 2020 pemerintah sudah menggelontorkan Rp 7,22 triliun untuk dibayarkan kepada 681,4 ribu tenaga medis.

"Santunan kematian juga sudah dibayarkan untuk 200 tenaga kesehatan yang meninggal akibat Covid-19 saat melaksanakan tugas," ujar dia dalam unggahan di akun Instagram @smindrawati, Senin, 30 November 2020.

Pada 2021, kata Sri Mulyani, pemerintah tetap akan mengalokasikan lebih dari Rp 169 triliun anggaran untuk bidang kesehatan. Anggaran tersebut akan dipergunakan untuk pengadaan dan program vaksinasi, termasuk berbagai perbaikan sarana prasarana dan penelitian pengembangan untuk vaksin merah-putih maupun untuk testing.

Ia memastikan pemerintah akan terus menjaga agar program dari Kementerian Kesehatan, Badan POM, dan berbagai lembaga untuk penelitian serta penemuan vaksin di Indonesia terus didukung melalui anggaran yang memadai.

Kendati demikian, Sri Mulyani mengingatkan pencegahan penyebaran Covid-19 hanya bisa dilakukan kalau semua orang benar-benar disiplin. Masyarakat, menurut dia, bisa menciptakan kondisi yang lebih aman dengan selalu waspada dan tidak lelah menerapkan 3M, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

"Presiden Jokowi @jokowi kembali menegaskan kepada para menteri dan seluruh gubernur pada rapat terbatas (Ratas) pagi tadi agar kita tidak lelah dan tidak lengah dalam menangani perkembangan Covid-19. Banyak kegiatan masyarakat, seperti libur akhir tahun dan pilkada yang harus diantisipasi dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan," tutur dia.

Baca juga: Ini Cara Sri Mulyani Menjelaskan Perlunya Utang RI ke Siswa SD-SMA

CAESAR AKBAR








Perpu Cipta Kerja Disahkan jadi UU, Gabungan Serikat Buruh: Indonesia Darurat Konstitusi

1 jam lalu

Massa buruh membentangkan spanduk saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Buruh juga berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja, hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perpu Cipta Kerja Disahkan jadi UU, Gabungan Serikat Buruh: Indonesia Darurat Konstitusi

Ketua Umum GSBI Rudi Daman menilai Presiden Jokowi dan DPR melanggar konstitusi dalam menerbitkan Perpu Cipta Kerja yang disahkan menjadi UU.


Terkini Bisnis: Penjelasan Kepala PPATK soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Anak Buah Sri Mulyani Minta Maaf

5 jam lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini Bisnis: Penjelasan Kepala PPATK soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Anak Buah Sri Mulyani Minta Maaf

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bercerita pernah ditelepon Sekretaris Kabinet Pramono Anung terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.


Stafsus Sri Mulyani Minta Maaf soal Piala Fatimah Zahratunnisa Dikenai Pajak Rp 4 Juta

7 jam lalu

Yustinus Prastowo. antaranews.com
Stafsus Sri Mulyani Minta Maaf soal Piala Fatimah Zahratunnisa Dikenai Pajak Rp 4 Juta

Kemenkeu sungguh berempati dan menyesalkan kejadian yang dialami Fatimah Zahratunnisa yang dikenai pajak Rp 4 juta oleh petugas bea cukai.


Pakar Hukum Nilai Jokowi dan DPR Langgar UUD 1945 Usai Perpu Cipta Kerja Jadi UU

8 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
Pakar Hukum Nilai Jokowi dan DPR Langgar UUD 1945 Usai Perpu Cipta Kerja Jadi UU

Denny menyebut Perpu Cipta Kerja sudah cacat sejak lahir yaitu tidak adanya alasan "kegentingan yang memaksa".


Terpopuler: PPATK Tegaskan Transaksi Mencurigakan Rp 349 T Bukan di Kemenkeu, 5 Juta Buruh Akan Mogok

11 jam lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terpopuler: PPATK Tegaskan Transaksi Mencurigakan Rp 349 T Bukan di Kemenkeu, 5 Juta Buruh Akan Mogok

Berita terpopuler bisnis pada Selasa, 21 Maret 2023, dimulai dari penjelasan Kepala PPATK soal transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.


Rapat Soal Transaksi Mencurigakan dengan PPATK, DPR Usul Bentuk Pansus

19 jam lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Rapat Soal Transaksi Mencurigakan dengan PPATK, DPR Usul Bentuk Pansus

DPR mengusulkan pembentukan Pansus Transaksi Mencurigakan untuk menindaklanjuti laporan PPATK.


Dicecar Soal Laporan Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun ke Jokowi, Begini Penjelasan Kepala PPATK

19 jam lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dicecar Soal Laporan Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun ke Jokowi, Begini Penjelasan Kepala PPATK

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bercerita bahwa ia pernah ditelepon Pramono Anung terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.


Larangan Impor Baju Bekas, Teten: Pasti Diusut Sampai Importir

20 jam lalu

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam acara Tempo BNI Bilateral Forum 2022 pada Kamis, 12 Mei 2022 di Ballroom Hotel The Langham, Jakarta. (Foto: Norman Senjaya)
Larangan Impor Baju Bekas, Teten: Pasti Diusut Sampai Importir

Pemerintah akan terus mengusut pelaku impor ilegal, tidak hanya ke pedagang tetapi juga ke perusahaan yang melakukan impor baju bekas itu.


Prabowo Subianto Sungkem Saat Kepala BIN Bilang Aura Jokowi Pindah ke Dirinya

21 jam lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan), Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (kiri), Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan (kedua kanan), dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono (ketiga kiri)  meresmikan gedung Papua Youth Creative Hub (PYCH) di Jayapura, Papua, Selasa 21 Maret 2023. Pemerintah membangun PYCH sebagai ruang pengembangan kemampuan, kreativitas, dan pemberdayaan anak muda Papua di bidang ekonomi kreatif, pertanian, dan peternakan. ANTARA FOTO/Gusti Tanati
Prabowo Subianto Sungkem Saat Kepala BIN Bilang Aura Jokowi Pindah ke Dirinya

Prabowo Subianto langsung sungkem kepada Jokowi saat Kepala BIN Budi Gunawan dirinya telah mendapatkan aura dari presiden.


Kasus Ujaran Kebencian Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Penjara

21 jam lalu

Sidang lanjutan kasus Bambang Tri Mulyono penggugat ijazah palsu Jokowi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa, 3 Januari 2023. JPU menghadirkan saksi-saksi di antaranya dua kepala sekolah tempat Jokowi pernah menimba ilmu saat SD dan SMP. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kasus Ujaran Kebencian Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Penjara

Ketika jaksa membacakan tuntutan, Bambang Tri Mulyono menutupi telinganya. Adapun Sugi Nur Raharja alias Gus Nur juga dituntut 10 tahun.