"Kenaikan cukai di rokok mesin sebaiknya disesuaikan dengan angka inflasi atau satu digit," kata Budidoyo.
Menanggapi isu kenaikan cukai rokok tersebut, anggota Komisi XI DPR RI M Sarmuji mengatakan, kenaikan cukai jangan sampai menyebabkan ancaman serius pada industri rokok, pekerja, dan petani tembakau.
"Jangan sampai telurnya diambil, bebeknya juga disembelih. Oleh karena itu kenaikan cukai harus mempertimbangkan kemampuan industri hasil tembakau untuk bertahan," ujar Sarmuji.
Ia juga setuju bahwa segmen SKT harus mendapatkan kekhususan cukai, mengingat segmen tersebut menyerap tenaga kerja sangat besar. Oleh sebab itu, ia memastikan bahwa DPR akan memanggil pihak Bea Cukai untuk meminta penjelasan tentang cukai.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, pada 2019 serapan tenaga kerja di industri hasil tembakau mencapai 4,28 juta pekerja di industri manufaktur dan distribusinya serta 1,7 juta pekerja di perkebunan tembakau.
Baca: Ungkap Pola Lelang Palsu, Bea Cukai: Modusnya Tertutup Tapi Resmi