Dalam surat itu disebutkan bahwa kementerian akan memperbaiki tata-kelola benur, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/Permen-KP/2020 di wilayah pengelolaan perikanan. Kementerian juga akan mempertimbangkan proses revisi beleid tersebut.
Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar mengatakan penghentian sementara ekspor benur lebih dulu dirundingkan bersama Luhut. “Agar selain ekspor dihentikan sementara, juga dievaluasi tentang kegiatan ekspor termasuk tata kelolanya,” tutur Antam dalam pesan pendek, akhir pekan lalu.
Antam mengaku diberi perintah Luhut untuk menghitung dengan teliti manfaat ekspor benur bagi masyarakat. Dia mengatakan tidak ada salahnya ekspor kembali berjalan asalkan pengawasan dan persyaratannya lebih baik.
“Kami tetap mempertimbangkan dan memprioritaskan keseimbangan ekosistem,” katanya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch atau ICW, Tama Langkun, mengatakan pemerintah harus memperkuat lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan seandainya ekspor benur dibuka. Menurut dia, di masa kepemimpinan Edhy, ekspor benur menjadi bermasalah karena ada pihak-pihak yang bermain.
“Kalau ada indikasi korupsi, mereka harus melakukan pendindakan seperti pencabutan izin usaha,” katanya.
Ekspor benur dihentikan sementara setelah Edhy Prabowo—menteri KKP yang telah mengundurkan diri--ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu menjelang tengah malam, 25 November.
Jokowi lalu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri KKP Ad Interim. Penugasan ini berlaku hingga ditetapkannya Pelaksana Harian Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Keputusan Presiden.
Baca: Eksportir Diduga Kirim Benih Lobster Tanpa Budi Daya
FRANCISCA CHRISTY ROSANA