TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membuka ruang kepada publik untuk memberikan masukan langsung melalui portal UU Cipta Kerja (www.uu-ciptakerja.go.id). Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, saat ini Pemerintah tengah menyelesaikan 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
“Per hari ini, sudah ada 30 RPP dan RPerpres yang diunggah di portal resmi UU Cipta Kerja. Masyarakat dapat mengunduh dan memberikan masukan secara langsung melalui portal tersebut,” kata Susiwijono dalam keterangan tertulis, Senin, 20 November 2020.
Ia pun kembali menegaskan, produk hukum yang diundangkan pada tanggal 2 November 2020 lalu ini dirancang tidak hanya untuk mendorong pemulihan ekonomi dan transformasi ekonomi, namun juga untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada serta tantangan ke depan.
“Mulai dari memanfaatkan bonus demografi, mengurangi angka pengangguran, hingga memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMKM dan Koperasi,” ujarnya.