Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB), Irzal Effendi, mengatakan, bila merujuk data ekspor dari Bea Cukai, semestinya terdapat 98,7 juta benur yang telah dibudidayakan.
“Karena ada aturan 70 persen untuk budi daya dan 30 persen untuk ekspor, jadi mestinya ada 98,7 juta ekor yang dibudidayakan. Sementara data budidaya saat ini baru 10 ribu,” katanya.
Mantan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Zulficar Mochtar, mengakui izin ekspor benih bening lobster kental polemik. Dia menilai kebijakan tersebut terlalu dipaksakan, termasuk waktu untuk pembukaan ekspor.
“Kebijakan terlalu dipaksakan, misalnya, study stock assessment-nya mana dan urgensi untuk buka ekspor sekarang. Perusahaan baru berdiri 2-3 bulan sudah bisa dinyatakan sukses melakukan budidaya dan restocking,” ujarnya saat dikonfirmasi, akhir pekan lalu.
Zulficar pun menilai tata-kelola ekspor benur memang sedari awal bermasalah. Ia menyatakan ekspor dibuka saat Kementerian Keuangan belum menerbitkan revisi aturan terkait pendapatan negara bukan pajak atau PNBP.
Zulficar mengundurkan diri pada Juli lalu. Kala itu, alasan prinsip melatarbelakangi kemundurannya.
Baca: Pecah Kongsi Asosiasi Pengusaha Ekspor Benih Lobster
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | VINDRY FLORENTIN