“Ini menciptakan sistem pemerintahan yang efisien dan efektivitas birokrasi yang optimal,” ucapnya.
BRTI merupakan lembaga yang berfungsi sebagai badan regulator telekomunikasi. Pembentukannya mengacu pada Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999.
Pada 11 Juli 2003, pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2003 tentang penetapan BRTI. BRTI diterjemahkan sebagai Institutional Review Board versi pemerintah yang digadang-gadang menjadi penyeimbang regulator.
Pembubaran BRTI dinilai membuat peran masyarakat dalam menyusun regulasi telekomunikasi makin berkurang. “BRTI bubar yang hilang adalah komite regulasi wakil masyarakat, sehingga masyarakat tidak punya wakil di dalam regulator telekomunikasi,” kata Ketua Bidang Infrastruktur Broadband Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Nonot Harsono.
Nonot mengatakan BRTI hanyalah wadah bagi masyarakat agar dapat terlibat dalam pengaturan regulasi telekomunikasi. Adapun keputusan terbesar mengenai pengambilan keputusan, masih menjadi wewenang Kementerian Kominfo.
Dia menjelaskan masyarakat memiliki slot sekitar 6 orang untuk mengisi jabatan di Komite Regulasi Telekomunikasi (KRT) yang berada di dalam BRTI.