TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch atau ICW, Tama Langkun, mengendus adanya bisnis ilegal pengiriman benih lobster (BBL) saat ekspor dilarang di era kepemimpinan Susi Pudjiastuti. Tama mengatakan indikasi itu tampak dari data Badan Pusat Statistik atau BPS.
“Ada nilai ekspor benih lobster 273 kilogram pada 2019. Meski nilainya kecil, ini fakta ketika dilarang pun ekspor tetap terjadi,” ujar Tama dalam webinar bersama Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI), Senin, 30 November 2020.
Penyelundupan disinyalir terjadi sejak 2014 hingga 2019. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan juga mengendus aliran dana dari luar negeri yang diduga mendanai pengepul untuk membeli benur tangkapan lokal. Pada 2019, nilainya mencapai Rp 300-900 miliar.
Adanya dugaan penyelundupan menjadi salah satu alasan Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali membuka ekspor benih bening lobster pada Mei lalu. Melalui Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020, kegiatan ekspor harus disertai dengan budi daya dan penetapan kuota.
Menurut Tama, ketentuan ekspor lobster ini sudah mencakup instrumen persiapan tata kelola dan pengawasan agar program berjalan dengan baik. Namun, pelaksanaannya di lapangan bermasalah.
Dia menemukan beberapa fakta penyelewengan, seperti pemberian izin kepada eksportir hingga adanya dugaan monopoli terhadap perusahaan pengiriman. “Ternyata ada masalah hulu dan hilir. Problem dari tata kelola maupun tata niaga pun harus diselesaikan,” katanya.