Peneliti Indonesia Corruption Watch atau ICW, Tama Langkun, mengatakan berdasarkan data resmi dari Badan Pusat Statistik, ekspor benur tetap terjadi meski dilarang pada era kepemimpinan Susi Pudjiastuti. “Ada nilai ekspor benih 273 kilogram pada 2019. meski nilainya kecil, ini fakta ketika dilarang pun ekspor tetap terjadi,” katanya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengendus aliran dana dari luar negeri yang diduga mendanai pengepul membeli benur tangkapan lokal. Pada 2019, nilainya mencapai Rp 300-900 miliar.
Susi menjawab ajakan debat itu dengan singkat. “Suruh debat sama nelayan namanya Rahman,” kata dia melalui pesan pendek.
Susi tidak menjelaskan informasi detail soal nelayan tersebut. Sedangkan terkait adanya dugaan penyelundupan benur pada era kepemimpinannya, Susi belum memberikan respons.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | KORAN TEMPO
Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Apa Kata Susi Pudjiastuti?