"Jadi nanti tergantung mekanisme konsultasi publik, kalau fair misal dikasih waktu 1 -2 bulan [dalam menyusun regulasi] itu baru adil. Meski ada BRTI tapi kalau konsultasi publiknya hanya 3 hari sama saja suaranya tidak ada,” kata Nonot.
Sebelumnya, pemerintah membubarkan sejumlah badan dan lembaga negara. Salah satunya adalah BRTI. Pembubaran itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112/2020 tentang Pembubaran Dewan Riset Nasionai-, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pencembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi Dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi Dan Industri Nasional, Badan Pertiivibangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Dalam Perpres yang diterima Bisnis.com, Minggu (29/11/2020), pembubaran dilakukan sebagai langkah efisiensi dan efektivitas yang sedang digalakkan pemerintah.
BISNIS