TEMPO.CO, Jakarta - Tugas dan fungsi Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) dialihkan kepada Kementerian Koordinator Perekonomian setelah pembubaran lembaga negara itu. Presiden Joko Widodo alias Jokowi membubarkan lembaga non-kementerian itu pada 26 November 2020 dan 9 lembaga lain.
“Komite Ekonomi dan Industri Nasional dilaksanakan oleh kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang perekonomian,” demikian bunyi pasal 2 huruf f Peraturan Presiden RI Nomor 112 tahun 2020 yang dikutip di Jakarta, Minggu 29 November 2020.
Pendanaan, pegawai, aset, dan arsip yang dikelola KEIN juga dialihkan kepada Kementerian Koordinator Perekonomian. Pengalihan tersebut diselesaikan paling lama satu tahun sejak Peraturan Presiden tersebut diundangkan.
Dengan diterbitkannya Perpres itu, Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2016 tentang KEIN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selain KEIN, Perpres itu juga mengatur pembubaran lembaga negara lain. Terdapat sembilan lembaga non-kementerian lain yang dibubarkan Jokowi yakni Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Medan, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, dan Komisi Pengawas Haji Indonesia. Selain itu, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Baca juga: BRTI Masuk Daftar yang Dibubarkan Jokowi, Perannya Kembali ke Kominfo
Pengalihan fungsi KEIN usai pembubaran lembaga negara tersebut akan dikoordinasikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan atau kementerian/lembaga terkait.