TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo alias Jokowi membubarkan sepuluh lembaga, termasuk Badan Regulasi Telekomunikasi atau BRTI. Peran BRTI akan dikembalikan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo sebagai pemangku kebijakan.
“Kembalinya ke kementerian. Semua lembaga negara perannya kembali ke kementerian,” ujar Menteri Kominfo Johnny G Plate saat dihubungi Tempo pada Ahad, 29 November 2020.
BRTI merupakan lembaga yang berfungsi sebagai badan regulator telekomunikasi. Pembentukannya mengacu pada Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999.
Pada 11 Juli 2003, pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2003 tentang penetapan BRTI. Lembaga itu disebut sebagai Institutional Review Board versi pemerintah yang digadang-gadang menjadi penyeimbang regulator.
Johnny menjelaskan, BRTI bukan satu-satunya lembaga telekomunikasi yang harus dipangkas. Selain BRTI, Badan Pertimbangan Telekomunikasi juga harus bubar.
Pembubaran lembaga itu dilakukan Jokowi untuk menyederhanakan lembaga negara agar lebih efisien. Namun, ia memastikan pembubaran tak dilakukan serta-merta.
“Ada masa transisi. Saya belum lihat Kepresnya (keputusan presiden), tapi biasanya 1 tahun,” katanya.
Johnny menekankan tidak ada pengambilan peran BRTI oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI. Sebab, tutur dia, keduanya adalah lembaga yang memiliki fungsi berlainan.
“BRTI itu regulator, sedangkan BAKTI eksekutor. Jadi enggak ada hubungannya,” tutur dia.
Baca juga: Jumlah Freelancer Melonjak 4,32 Juta Orang, Kominfo: Karir Ini Sedang Berkembang
Jokowi telah meneken Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 yang berisi pembubaran sepuluh lembaga negara. Sepuluh lembaga itu meliputi Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi.