TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan sedang mengevaluasi program ekspor benih lobster. Kegiatan ekspor itu tertuang dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 12 Tahun 2020.
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan program benih bening lobster atau BBL akan tetap berlangsung bila pemerintah tak menemukan masalah dalam pencanangannya. "Pak Menko (Luhut Binsar Pandjaitan) bilang kalau memang bagus tetap saja jalan, jangan takut kalau benar," ujar Jodi saat dihubungi Tempo, Sabtu, 28 November 2020.
Jodi mengatakan program ekspor benur bisa kembali dibuka bila semua tahap dan prosedur sesuai dengan aturan. Misalnya, eksportir harus memenuhi syarat budidaya.
Pemerintah, tutur Jodi, juga akan mencegah adanya praktik korupsi dan kolusi. "Kita harus bedakan antara kebijakan itu dengan eksekusi yang salah atau diselewengkan," kata dia.
Pemerintah menghentikan sementara ekspor benur. Penghentian itu ditetapkan dalam Surat Edaran Pelaksana tugas Dirjen Perikanan Tangkap Nomor B.22891/DJPT/Pl.130/XI/2020 tertarikh 26 November 2020.
Ekspor benih bening lobster disetop setelah Edhy Prabowo bersama dua orang stagnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Edhy disinyalir menerima dana dari eksportir dan membelanjakannya dalam bentuk barang-barang mewah.
Baca: Luhut Anggap Kebijakan Edhy Prabowo Soal Ekspor Benih Lobster Tidak Salah