TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi, menjelaskan pernyataan atasannya yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berlebihan dalam pemeriksaan kasus korupsi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Menurut Jodi, Luhut berharap KPK bisa melakukan pemeriksaan secara komprehensif mengenai kasus ini. "Tetapi asas praduga tidak bersalah perlu tetap dikedepankan," kata dia dalam keterangan di Jakarta, Sabtu, 28 November 2020.
Jodi menambahkan, "Yang dimaksud Pak Menko Luhut dengan pemeriksaan jangan berlebihan itu mungkin empati saja kepada Pak Edhy."
Sebelumnya pada Rabu, 25 November 2020, KPK telah menetapkan Edhy Prabowo dan 6 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap ekspor benih lobster. Dua hari kemudian, Jumat, 27 November 2020, Luhut pun berharap KPK melakukan pemeriksaan dalam kasus ini sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Jangan berlebihan, saya titip itu aja. Tidak semua orang jelek, banyak orang baik kok," kata dia. Namun, Luhut saat itu tidak menjelaskan lebih rinci maksudnya meminta KPK tidak berlebihan ini.
Meski demikian, Luhut telah memerintahkan agar kebijakan ekspor benih lobster ini dievaluasi. Kalau memang dalam hasil evaluasi kebijaknnya dianggap benar, maka akan tetap dilanjutkan. "Kita harus bedakan antara kebijakan itu dengan eksekusi yang salah atau diselewenankan," kata dia.