KPI itu nantinya akan dimuat atau dicantumkan dalam kontrak manajemen yang mesti diteken oleh para calon direksi perusahaan pelat merah, maupun direksi yang mengalami perpindahan jabatan, serta para pelaksana tugas direksi. Di samping itu, KPI direksi, baik individual maupun kolegial, juga akan dicantumkan dalam kontrak manajemen tahunan.
Aturan tersebut berlaku bagi seluruh perusahaan pelat merah, baik yang berstatus perseroan terbatas maupun perseroan terbuka. "Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tahun buku 2020," dinukil dari Pasal 19 beleid ini.
Aturan ini telah ditandatangani oleh Erick pada 12 November 2020 dan diundangkan pada 23 November 2020. Sejurus dengan itu, Keputusan Menteri BUMN Nomor 59 Tahun 2004 tentang Kontrak Manajemen Calon Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara dan aturan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CAESAR AKBAR
Baca juga: Erick Thohir Keluarkan Aturan Anyar Soal Kontrak Kerja Direksi BUMN, Isinya?