TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir mengeluarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor 11 Tahun 2020 mengenai kontrak manajemen dan kontrak manajemen tahunan direksi BUMN. Salah satu hal yang diatur dalam beleid itu adalah Key Performance Indicator.
"Indikator Kinerja Utama atau Key Performance Indicator yang selanjutnya disingkat KPI adalah ukuran atau indikator yang fokus pada aspek-aspek kinerja perusahaan yang paling dominan menjadi penentu keberhasilan perusahaan pada saat ini dan waktu yang akan datang," dinukil dari Pasal 1 beleid tersebut, Sabtu, 28 November 2020.
Ada lima perspektif yang digunakan dalam penyusunan KPI Direksi secara kolegial antara lain terdiri dari nilai ekonomi dan sosial untuk Indonesia; inovasi model bisnis; kepemimpinan teknologi; peningkatan investasi; dan pengembangan talenta. KPI direksi secara kolegial diusulkan oleh direksi kepada RUPS atau menteri untuk ditetapkan bersama dengan penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
Adanya KPI, menurut aturan tersebut, bertujuan untuk memastikan pencapaian sasaran strategis BUMN; meningkatkan efektivitas pengendalian kinerja BUMN; serta memastikan BUMN beroperasi pada koridor risiko yang dapat ditoleransi yang ditetapkan sebelumnya. Selain itu, KPI dimaksudkan juga untuk mengoptimalkan upaya kapitalisasi potensi BUMN; mengakselerasi pertumbuhan kinerja BUMN; dan menilai kinerja Direksi BUMN secara adil.
"KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu alat ukur untuk menilai kinerja perusahaan dan/atau Direksi," kata aturan itu. KPI direksi nantinya dibagi dua, yaitu KPI kolegial dan individual.
Pencapaian KPI direksi secara kolegial tersebut selanjutnya perlu dilaporkan dalam laporan berkala dan laporan tahunan. Perhitungan pencapaian KPI Direksi secara kolegial dan secara individual direviu oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengaudit laporan keuangan perusahaan. Perubahan atas KPI itu hanya bisa dilakukan dalam rangka penyesuaian RKAP.