Kontrak Manajemen itu juga dapat memuat janji untuk pemenuhan target tertentu yang ditetapkan oleh RUPS/Menteri dalam jangka waktu tertentu. Kontrak Manajemen tersebut akan mengacu pada format sebagaimana tercantum dalam lampiran dalam beleid itu.
"Kontrak Manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditandatangani oleh calon Anggota Direksi dan Menteri. Menteri dapat memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Wakil Menteri BUMN dan Deputi yang membidangi manajemen sumber daya manusia untuk menandatangani Kontrak Manajemen," dinukil dari beleid itu.
Selain Kontrak Manajemen, Direksi BUMN wajib menandatangani Kontrak Manajemen Tahunan yang memuat target Key Performance Indicator atau KPI Direksi secara kolegial dan KPI Direksi secara individual.
Adanya KPI, menurut aturan tersebut, bertujuan untuk memastikan pencapaian sasaran strategis BUMN; meningkatkan efektivitas pengendalian kinerja BUMN; serta memastikan BUMN beroperasi pada koridor risiko yang dapat ditoleransi yang ditetapkan sebelumnya. Selain itu, KPI dimaksudkan juga untuk mengoptimalkan upaya kapitalisasi potensi BUMN; mengakselerasi pertumbuhan kinerja BUMN; dan menilai kinerja Direksi BUMN secara adil.
"KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu alat ukur untuk menilai kinerja perusahaan dan/atau Direksi," kata aturan itu. KPI direksi nantinya dibagi dua, yaitu KPI kolegial dan individual.
Perspektif yang digunakan dalam penyusunan KPI Direksi secara kolegial terdiri dari nilai ekonomi dan sosial untuk Indonesia; inovasi model bisnis; kepemimpinan teknologi; peningkatan investasi; dan pengembangan talenta. KPI direksi secara kolegial diusulkan oleh direksi kepada RUPS atau menteri untuk ditetapkan bersama dengan penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
Pencapaian KPI direksi secara kolegial tersebut selanjutnya perlu dilaporkan dalam laporan berkala dan laporan tahunan. Perhitungan pencapaian KPI Direksi secara kolegial dan secara individual ditinjau oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengaudit laporan keuangan perusahaan. Perubahan atas KPI itu hanya bisa dilakukan dalam rangka penyesuaian RKAP.
Aturan tersebut berlaku bagi seluruh perusahaan pelat merah, baik yang berstatus perseroan terbatas maupun perseroan terbuka.
CAESAR AKBAR
Baca juga: Erick Thohir Libatkan Swasta dalam Holding Pariwisata dan Penerbangan