TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir telah mengeluarkan aturan anyar mengenai kontrak manajemen dan kontrak manajemen tahunan direksi BUMN.
Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 11 Tahun 2020. "Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tahun buku 2020," dinukil dari Pasal 19 beleid ini, Sabtu, 28 November 2020.
Aturan ini telah ditandatangani Erick pada 12 November 2020 dan diundangkan pada 23 November 2020. Sejurus dengan itu, Keputusan Menteri BUMN Nomor 59 Tahun 2004 tentang Kontrak Manajemen Calon Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara dan aturan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan beleid anyar ini, calon anggota direksi perusahaan pelat merah yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan dan anggota Direksi yang diangkat kembali harus menandatangani Kontrak Manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota direksi.
Kontrak Manajemen juga harus ditandatangani oleh anggota Direksi yang mengalami perpindahan jabatan anggota direksi. Bukan hanya direksi, pelaksana tugas untuk jabatan direksi lainnya pun harus menandatangani Kontrak Manajemen untuk jabatan sebagai pelaksana tugas direksi.
Kontrak Manajemen, berdasarkan Pasal 3 aturan tersebut, memuat janji atau pernyataan calon anggota Direksi. Janji yang dimaksud yaitu apabila diangkat menjadi anggota direksi akan memenuhi segala target yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau Menteri, termasuk KPI yang sudah ditetapkan sebelumnya. Serta, menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.