TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengapresiasi kinerja Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sepanjang 9 tahun berdiri. Dia pun berharap OJK pada usia yang ke-9 tetap bisa mengantisipasi dampak dari Covid-19 terhadap seluruh sistem perbankan, lembaga keuangan bukan bank, dan pasar modal.
"Saya percaya kita akan terus memperbaiki ekonomi Indonesia, peran OJK pengawas sektor keuangan sangat penting," katanya dalam video yang diunggah di akun Instagram OJK @ojkindonesia, Jumat, 27 November 2020.
Dalam video ucapan ulang tahun kepada OJK, Sri Mulyani menyatakan sangat tinggi harapan kepada lembaga ini untuk mampu membangun kredibilitas dan daya saing, serta kewibawaan dalam mengatur, mengawasi, dan tindakan-tindakan menjaga stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat.
Dia berpendapat usia sembilan tahun OJK masih sangat muda untuk sebuah institusi. OJK dibentuk lewat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan sebuah undang-undang produk sesudah terjadinya krisis keuangan global.
Menurutnya, amanat pembentukan OJK secara resmi tertuang Pasal 34 UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU tentang Bank Indonesia.
Dia mengatakan OJK tadinya berada dan bersatu dengan BI untuk menjadi sebuah otoritas jasa keuangan yang independen. OJK ditujukan untuk makin memperkuat regulasi, pengawasan, penindakan, bagi sektor keuangan yang terintegrasi.