Bagian pertama dari paket tersebut adalah pinjaman sebesar Rp 200 miliar yang diberikan dengan maksud agar Perum Perumnas tidak terbebani dengan utang jangka pendek berbunga tinggi, yang tidak sesuai dengan karakter investasi di bidang pembangunan perumahan.
"Bagian kedua dari paket tersebut akan berupa pinjaman modal kerja sampai dengan Rp 450 miliar, yang akan digunakan Perum Perumnas untuk menyelesaikan proyek-proyek pembangunan perumahan yang telah berjalan," tutur Rahayu.
Dengan dukungan Investasi Pemerintah PEN ini, kata dia, Pemerintah juga mendorong Perum Perumnas untuk lebih meningkatkan kinerja perusahaan melalui sinergi, transformasi dan reposisi peran Perum Perumnas dalam ekosistem perumahan nasional.
Kemenkeu mengajak berbagai pihak terkait agar terus membangun sinergi dan dukungan pada upaya pembangunan perumahan khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, baik dalam hal regulasi di bidang perumahan, penyediaan infrastruktur dasar pendukung perumahan, hingga dukungan pembiayaan dari sektor keuangan seperti perbankan dan investor institusional.
"Dengan adanya dukungan dan sinergi ini, pelaku usaha perumahan MBR termasuk Perum Perumnas diharapkan dapat lebih berkontribusi dan mampu meningkatkan perannya dalam keseluruhan ekosistem perumahan di Indonesia," tutur Rahayu.
Baca: Kemenkeu: Arah Kebijakan Dana Desa untuk Penguatan Ekonomi Nasional
CAESAR AKBAR