TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menggelar rapat pertama bersama pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jumat, 27 November 2020. Dalam rapat tersebut, mereka mengevaluasi kebijakan ekspor benih lobster yang kemudian menjerat menteri sebelumnya, Edhy Prabowo, sebagai tersangka korupsi.
"Kalau dari peraturan yang ada, Permen (Peraturan Menteri) yang dibuat, tidak ada yang salah," kata Luhut yang kini masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, di Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 27 November 2020.
Pernyataan ini disampaikan Luhut setelah mendapatkan informasi dari sejumlah pihak yang hadir. Salah satunya dari staf khususnya sendiri di bidang hukum, yaitu Lambok. Lalu, dari Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar.
Luhut pun mengatakan program ekspor benih lobster ini dinikmati semua masyarakat. Tapi, dia membenarkan bahwa kebijakan ini dihentikan untuk sementara waktu, selama proses evaluasi. "Kami evaluasi, apakah dilanjutkan atau tidak," kata dia.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Edhy sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya.
Selain Edhy, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. "KPK menetapkan 7 orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat konferensi pers di kantornya, Rabu, 25 November 2020.