Beleid itu akan mengatur sejumlah jenis minuman beralkohol yaitu yang berkadar etanol 1-5 persen, 5-20 persen, 20-55 persen, minuman beralkohol tradisional, serta campuran atau dikenal oplosan.
Beleid itu juga mengatur minuman beralkohol hanya boleh untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Adapun, sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan berupa hukum pidana berupa penjara 3 bulan sampai 10 tahun dan denda mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 1 miliar.
BISNIS
Baca juga: Yasonna: RUU Minuman Beralkohol Baru Sebatas Usul, Jangan Jadi Polemik