Kiara pun mempersyaratkan Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru berkomitmen menjalankan mandat UU Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
Menteri baru juga diminta berani memberikan pengakuan identitas politik perempuan nelayan di Indonesia yang jumlahnya hampir mencapai 3 juta orang, serta berkomitmen untuk menegakkan hukum terkait larangan penggunaan alat tangkap yang merusak sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri KP Nomor 71 Tahun 2016.
Terakhir, KIARA menyebut bahwa Menteri KP yang baru wajib untuk tidak memiliki konflik kepentingan dengan institusi lainnya, sekaligus memiliki keberanian untuk menolak UU Cipta Kerja dan berdiri bersama masyarakat untuk melawannya.
“Supaya kasus korupsi ekspor lobster tidak terulang lagi, Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru mesti betul-betul memiliki komitmen untuk bekerja untuk kepentingan masyarakat pesisir di Indonesia dan berkomitmen untuk melindungi dan memberdayakan mereka dengan kewenangan yang dimilikinya,” ujar Susan.
CAESAR AKBAR
Baca juga: Edhy Prabowo Resmi Teken Surat Pengunduran Diri Sebagai Menteri