Dia mencontohkan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dapat dilakukan oleh badan usaha, perubahan status tanah dilakukan sampai dengan penetapan lokasi (penlok), serta penetapan lokasi berskala kecil bisa dilakukan oleh bupati/wali kota.
Selain itu, pemerintah juga membentuk bank tanah untuk menyiapkan tanah dalam suatu pembangunan. "Adapun bank tanah ini mempunyai tugas dan fungsi melakukan kegiatan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, serta pendistribusian tanah," ujarnya.
Baca: BPN Usul Tambah Anggaran Rp 2,32 Triliun di 2021, Buat Apa Saja?