TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyederhanakan produk Rencana Tata Ruang (RTR) yang dibuat dalam platform digital untuk mendorong sektor properti.
Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto mengatakan pihaknya melakukan penyederhanaan produk RTR dengan percepatan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang dibuat secara digital.
Baca Juga:
"Digitalisasi dan transparansi inilah akan memasyarakatkan tata ruang," ujarnya melalui keterangan tertulis pada Jumat 27 November 2020.
Kementerian ATR/BPN gencar melaksanakan pengadaan tanah dalam 5 tahun terakhir melalui UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Namun, setelah dijalankan selama 8 tahun, masih ada beberapa hal yang harus diperkuat dan ditingkatkan.
Oleh karena itu, adanya UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja akan membuat beberapa penambahan baru terkait dengan penyelenggaran pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.