TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkap pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe dalam kasus dugaan suap izin usaha perikanan lobster. Kasus ini menyeret Edhy Prabowo, Menteri Kelautan dan Perikanan yang telah mengundurkan diri.
Menurut komisi anti-rasuah, Siswadhi merupakan pengendali ACK, satu-satunya perusahaan forwarder yang ditunjuk sebagai pihak yang mengangkut benur. ACK ditunjuk oleh Perkumpulan Pengusaha Lobster Indonesia (Pelobi) yang disinyalir berada di bawah komando tersangka lain dalam kasus yang sama, Andreau Pribadi—Staf Khusus Menteri KKP Edhy Prabowo.
KPK menduga Edhy Prabowo mengantongi saham di ACK melalui nominee atau pinjam nama. “Pemegang saham PT ACK terdiri atas AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) yang diduga merupakan nominee dari EP (Edhy Prabowo) serta YSA (Yudi Surya Atmaja),” Ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Rabu, 25 November.
PT ACK dibentuk pada 2014. Berdasarkan akta perusahaan yang diterima Tempo, ACK terdaftar sebagai perusahaan tertutup dengan jumlah modal dasar saham disetor 4 juta lembar.
Per lembar saham tercatat sebesar Rp 1.000. Jadi, saham perusahaan saat itu Rp 4 miliar. Sementara itu, modal ditempatkan sebesar Rp 1 miliar dan modal disetor dalam bentuk uang Rp 1 miliar.