Selain adanya insentif bagi energi bersih, ia menilai perlu ada pajak eksternalitas pada energi fosil. Pasalnya, saat ini tiadanya pajak eksternalitas membuat batubara murah dan terus digunakan sebagai salah satu sumber energi. "Batubara lebih murah karena tidak ada pajak lingkungan," ujar dia.
Sebelumnya, pada Rabu, 25 November 2020, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih meminta masukan terkait dengan pembahasan RUU EBT dari sudut pandang BUMN dan organisasi.
Direktur Mega Proyek PLN Ikhsan Asaad mengatakan bahwa salah satu masukan untuk RUU EBT adalah penetapan harga EBT harus ditetapkan dengan memperhatikan nilai keekonomian berkeadilan bagi semua pihak.
"Baik untuk badan usaha sebagai pengembang maupun untuk keberlangsungan penyelenggaraan ketenagalistrikan oleh perusahaan listrik negara," ujar Ikhsan.
Chief Executive Officer Subholding Power & New Renewable Energy (PNRE) Pertamina Heru Setiawan menyampaikan salah satu usulan untuk RUU EBT adalah regulasi ini dapat mengakomodir penerapan tarif yang mencerminkan aspek risiko terkait dengan keekonomian dan investasi EBT.