Untuk mencapai harga yang sesuai dengan preferensi masyarakat, Ahmad meminta pemerintah membedah dan membuka secara transparan penyebab harga bahan bakar beroktan tinggi masih relatif tinggi di Tanah Air.
"Pemerintah harus turun tangan, tidak bisa hanya menugasi Pertamina. Kalau tidak, akan banyak-banyak yang dilanggar karena tidak menempatkan kebijakan harga jenis BBM sesuai amanat regulasi," tutur Ahmad.
Sebelumnya, Ahmad berujar Standar Euro IV yang ditetapkan lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2020 yang berlaku pada Oktober 2018 adalah amanat dari Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28H, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
"Konsekuensinya adalah penggunaan BBM yang tidak memenuhi syarat untuk Kendaraan Berstandard Euro IV harus dihentikan," ujar Ahmad. Bahkan, selain Premium, ia mengatakan Pertalite RON 90, Solar CN48, dan Dexlite CN51 tidak memenuhi syarat kendaraan berstandar Euro II, apalagi untuk standar Euro IV, sehingga harus dihapus juga penggunaannya.
Masih belum disetopnya penjualan Premium, menurut Ahmad, menunjukkan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan PT Pertamina (Persero) tidak mematuhi peraturan perundangan. Sementara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga dinilai tidak konsisten dengan ketentuan dalam mengawal amanat peraturan perundangan.