TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah sedang menggodok empat Peraturan Pemerintah (PP) klaster ketenagakerjaan yang menjadi aturan turunan UU Cipta Kerja. Tiga di antaranya telah selesai dibahas bersama Tim Tripartit (Serikat Buruh, Kamar Dagang dan Industri atau Kadin, dan pemerintah).
"Saat ini sedang dalam proses pembahasan dengan akademisi, pakar, dan ahli di beberapa daerah," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 26 November 2020.
Ketiga aturan turunan itu ialah Rancangan PP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Lalu Rancangan PP tentang Hubungan Kerja, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Terakhir Revisi PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Ada satu Rancangan PP lagi, yaitu tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Saat ini, kata Ida, beleid tersebut masih dalam pembahasan dan kementerian dan lembaga.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken UU Cipta Kerja pada 2 November 2020. Dalam Pasal 185 ayat 1 disebutkan bahwa "peraturan pelaksana dari UU ini wajib ditetapkan paling lama 3 bulan.
Sementara, total ada 40 Rancangan maupun Revisi PP dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) yang sedang digodok pemerintah. Artinya, total 44 aturan ini harus terbit sebelum 2 Februari 2021.
Sementara, Ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Bob Azzam, mengatakan untuk rancangan PP TKA memang sudah selesai. "Setahu saya memang sudah rampung dibahas di Tripartit," kata dia saat dihubungi.
Tapi untuk revisi PP Pengupahan masih dirampungkan di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). "Mungkin tinggal 1 atau 2 kali pleno," kata dia.
Meski demikian, Ida belum merinci siapa serikat buruh yang terlibat. Salah satu yang diajak berdiskusi sebenarnya adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Tapi sampai hari ini, KSPI tetap menolak hadir memenuhi undangan pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja ini. "KSPI tidak ikut dalam pembahasan. Kami juga kurang paham, siapa saja yang ikut," kata juru bicara KSPI Kahar Cahyono saat dihubungi.
Adapun dalam masa pembentukan aturan turunan ini pemerintah sebenarnya sudah menerbitkan portal resmi, yaitu uu-ciptakerja.go.id. Di dalamnya pemerintah mengunggah draf PP dan Perpres yang sedang di bahas.
Namun sampai hari ini tak ada satupun RPP klaster ketenagakerjaan yang diunggah di portal ini. Termasuk, 3 RPP yang disebut Menaker Ida sudah selesai dibahas bersama Tim Tripartit.
FAJAR PEBRIANTO