Selain bakal galak kepada spekulan, Sofyan mengatana UU Cipta Kerja juga akan keras terhadap tanah terlantar. Sebab, menurut dia, tanah harus memberi kesejahteraan bagi masyarakat. Sehingga, kalau ada masyarakat yang punya tanah di mana-mana tapi tidak diurus, maka akan diurus negara.
"Prinsipnya adalah urus tanah itu dan beri manfaat kepada masyarakat, ekonomi, lingkungan, atau akan diurus pemerintah lewat bank tanah," ujar Sofyan. Saat ini, pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.
Rancangan beleid itu menyebutkan bahwa tanah yang telah terdaftar atau belum terdaftar yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara menjadi tanah terlantar.
Baca: Kemenko: Ada Masukan UU Cipta Kerja, Silakan Langsung Datang ke Posko
CAESAR AKBAR