Kabar ini dikonfirmasi Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik Chandra Astan. “Semua anggota eksportir tidak ada yang berani pakai kargo lain selain ACK. Saya satu-satunya yang mencoba pakai jasa perusahaan lain dan dipersulit,” kata Chandra.
Tersangka kasus suap izin usaha perikanan, Andreau Pribadi, diduga berperan besar dalam kasus monopoli perusahaan pengiriman. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut, menurut sejumlah sumber, memimpin rapat konsolidasi perusahaan penerima izin ekspor di kantor KKP pada 2 Juni lalu.
Saat dikonfirmasi, pada Selasa petang, 24 November lalu Andreau mengatakan bahwa perannya dalam ekspor lobster adalah sebagai Ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Isaha Perikanan Budidaya Lobster. "Ini berdasarkan Kepmen Nomor 53 Tahun 2020," katanya dalam pesan pendek.
Dua nomor telepon Direktur ACK Lutpi Ginanjar tidak aktif ketika Tempo mengkonfirmasi adanya dugaan monopoli. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan pengurus ACK, Siswandi, sebagai tersangka dugaan suap izin usaha perikanan bersama Andreau. Menteri KKP yang telah mengundurkan diri, Edhy Prabowo, juga masuk pusaran tersangka dugaan kasus suap.
Baca: Pengusaha Mengaku Dipersulit saat Mengekspor Benih Lobster Tanpa Jasa PT ACK
FRANCISCA CHRISTY ROSANA