Belum lagi, Ombudsman juga mendapat informasi bahwa perusahaan di Vietnam yang menjadi importir juga diblacklist di sana. "Ini kan masalah. Masak kita masuk ke dalam jaringan sindikasi internasional yang tidak terlalu bagus."
Terakhir, Alamsyah juga mengatakan adanya temuan mengenai kewajiban pengusaha untuk mengembalikan lobster yang sudah dibesarkan ke laut sebesar 2 persen yang sudah ditangkap. Namun, pada praktiknya, ia mengatakan para nelayan justru diminta menagkap lobster untuk dibuang kembali ke laut dan bukan dari pembesaran.
"Semakin kuat indikasinya dengan ekspor yang begitu cepat dan ingin segera dengan motif yang terjadi di tengah tata kelola," ujar Alamsyah.
Ombudsman sejak bulan Juni mengatakan bakal melakukan pengawasan kebijakan ekspor benih lobster. Sejumlah temuan, menurut Alamsyah, telah dikumpulkan dan dibahas. Setelah itu, pada Desember mendatang, rencananya, Ombudsman juga akan melakukan klarifikasi dan membuat laporan akhir dari rapid assesment.
Selanjutnya, Ombudsman juga akan memberi saran perbaikan dan rencana aksi untuk perbaikan tata kelola pada kebijakan ekspor benur lobster tersebut. "Kami rencanakan di desember temuan akan kami bahas bersama dan januari bisa diserahkan hasil itu dan mudah-mudahan sudah terpilih menteri baru," ujar Alamsyah.