Alamsyah berujar ada keluhan bahwa ada orang yang sudah sangat serius tapi pemberian kuota tersebut justru tidak jelas dan harus berhubungan dengan orang-orang tertentu. Untuk itu, Ombudsman akan mengumpulkan data-data dan melakukan klarifikasi.
Selanjutnya, Ombudsman juga mendapat temuan pada sisi eksportir. Eksportir benur lobster, berdasarkan aturan, diminta melakukan kegiatan budidaya atau pembesaran. Namun yang Ombudsman melihat budidaya itu belum terjadi.
"Hanya ada budidaya yang sudah berlangsung, lalu mereka kerja sama. Jadi semacam klaim saja. Dan orientasinya bergeser ke ekspor benih. Tidak terjadi perkembangan di situ. Itu yang kami temukan di lapangan," ujar Alamsyah. Ombudsman juga mendapat sejumlah temuan pada persetujuan ekspor dari dinas. Namun, Alamsyah belum merinci temuan itu.
Temuan lainnya, ujar Alamsyah, adalah pengiriman benih lobster hanya bisa dilakukan menggunakan satu kargo. Ia mengatakan ada pengusaha yang mempermasalahkan kebijakan tersebut. Ombudsman pun telah melakukan pengecekan terhadap kebijakan tersebut.
"Kami cek apakah ada dokumen-dokumennya, tidak ada. Apakah kargo ini sudah berpengalaman, kami cek ke asosiasi kargo ternyata tidak juga. Jadi banyak hal yang kami lihat sebagai penyimpangan di tata kelola," tutur Alamsyah.